Modus Korupsi Kredit Fiktif Terbongkar di Bandar Lampung, Ratusan Identitas Dicatut

    Modus Korupsi Kredit Fiktif Terbongkar di Bandar Lampung, Ratusan Identitas Dicatut
    Enam orang tersangka berinisial SU, SI, ES, RH, DV, dan SY yang berperan sebagai agen, diduga meminjam identitas orang lain

    LAMPUNG - Sebuah skandal korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah baru-baru ini terkuak di Bandar Lampung. Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat berhasil membongkar modus operandi licik dalam penyaluran dana Kredit Cepat (KeCe) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) di unit Bank BUMN Pasar Tugu dan Kedaton. Modus ini terbilang mengerikan karena memanfaatkan ratusan identitas nasabah fiktif, seolah-olah mereka benar-benar menerima bantuan dana tersebut.

    Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bandar Lampung, Arie Apriansyah, menjelaskan bahwa praktik haram ini dilakukan dengan cara menyalahgunakan identitas para nasabah. "Dalam proses pelaksanaannya tim penyidik menemukan penyimpangan-penyimpangan, bahwa nama-nama diajukan hanya dipinjam identitasnya, sehingga data digunakan tidak sesuai peruntukannya atau tidak tepat sasaran, " ujarnya pada konferensi pers, Selasa (25/11/2025). Sungguh miris, nama-nama orang yang tak pernah mengajukan pinjaman justru dicatut demi keuntungan pribadi.

    Arie merinci lebih lanjut, sistem penyaluran kredit pada bank Himbara ini memang mensyaratkan pengusulan identitas calon penerima melalui agen, yang kemudian diverifikasi oleh pihak bank atau mantri. Namun, dalam kasus ini, ditemukan penyimpangan sistematis yang begitu rapi. Para agen diduga kuat bekerja sama dengan para mantri. Mereka tidak melakukan verifikasi kebenaran data pengajuan pinjaman, demi memuluskan jalan agar kredit tersebut cair.

    "Nama-nama yang diajukan para agen ini ternyata hanya dipinjam identitasnya. Identitas itu digunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya, " ungkap Arie dengan nada prihatin. Bayangkan, betapa terkejutnya pemilik identitas tersebut jika suatu saat mengetahui nama mereka disalahgunakan untuk tujuan yang tidak benar.

    Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, tim penyidik menemukan fakta mengejutkan: ratusan nasabah fiktif diduga sengaja dicantumkan oleh para tersangka demi melancarkan pencairan kredit. Kerugian negara pun tak main-main. Untuk Unit Kedaton, tercatat ada 215 nasabah fiktif yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 986 juta. Sementara di Unit Pasar Tugu, jumlahnya lebih besar lagi, yakni 335 nasabah fiktif dengan kerugian mencapai Rp 1, 5 miliar.

    Arie pun membeberkan peran masing-masing tersangka. Enam orang tersangka berinisial SU, SI, ES, RH, DV, dan SY yang berperan sebagai agen, diduga meminjam identitas orang lain yang jelas-jelas tidak memenuhi syarat untuk dijadikan agen penyalur kredit. Sementara itu, dua tersangka dari pihak bank, DA dan FB yang menjabat sebagai marketing, diduga sengaja mengabaikan proses verifikasi terhadap data calon penerima kredit yang diajukan.

    "Mereka yang kemudian menikmati hasil pencairan pinjaman itu yang kemudian kasus dugaan tindak pidana korupsi ini menimbulkan kerugian negara, ” imbuh Kasi Pidsus. Tindakan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan. (PERS

    korupsi kredit fiktif kejari bandar lampung bank bumn dana desa pasar tugu kedaton
    Updates.

    Updates.

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TNI Distribusikan 14.225 Nasi Bungkus untuk Warga Terdampak Banjir di Medan
    Kerahkan 21.707 Personel dan Beragam Alutsista, TNI AD Perkuat Bantuan Kemanusiaan di Sumatera
    TNI–Polri Gelar Patroli Gabungan Perketat Keamanan Puncak Jaya
    Satgas Gulben Kodam I/BB Berhasil Temukan dan Evakuasi Jenazah Korban Banjir di Tapanuli Selatan
    TNI AL Kerahkan KRI dan Helikopter untuk Bantu Korban Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar

    Ikuti Kami